ZAKAT MENURUT MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH
Bismillahirrahmanirrahim
(Dengan nama allah, Maha Pemurah Maha Penyayang).
"Tidaklah mereka itu diperintahkan, melainkan supaya
ber'ibadah kepada Allah, dengan ikhlas dan condong
melakukan agama karena-Nya, begitu juga supaya
mengerjakan shalat dan membayarkan zakat; dan itulah
Agama yang lurus". (QS. Al-Bayyinah : 5)
"Sungguh berbahagia orang-orang mu'min yang khusu'
dalam shalatnya yang berpaling daripada hal yang
sia-sia dan yang membayarkan zakatnya (QS. Al-Mu'minun
: 1-4)
Usaha riba yang kamu lakukan dengan maksud agar supaya
harta manusia selalu bertambah, maka tidaklah harta
itu bertambah di sisi Allah. Tetapi harta yang kamu
sekalian keluarkan untuk zakat dengan mengharap
keridlaan Allah, maka kamu sekalian adalah orang-orang
yang berhasil dalam usaha melipatgandakan pahala (QS.
Ruum : 9)
"Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah daripada
barang-barang yang baik yang aku tumbuhkan, dan
janganlah kamu sengaja memberikan barang yang jelek,
padahal kamu sendiri tidak suka menerimanya kecuali
dengan menutup mata. Dan ketahuilah bahwasanya Allah
itu Maha Kaya, Maha Terpuji". (QS. Al-Baqarah : 257)
Bersabda Rasulullah s.a.w. : "Agam Islam itu dirikan
di atas lima perkara : 1. mengucapkan persaksian bahwa
tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Nabi Muhammad
itu utusan Allah, 2. Mmendirikan shalat, 3. Memberikan
zakat, 4. Berhaji dan 5. Berpuasa Ramadlan". (HR.
Bukhari dari Ibnu Umar).
Zakat dan Macam-macam Zakat
Zakat Fitrah
Apabila terbenam matahari pada akhir Ramadlan, sedang
kamu berkelapangan rizqi, maka keluarkanlah zakat
fitrah sebanyak satu sha' (± 4 kati atau 2,5 kg.) dari
bahan makananmu sebelum shalat 'Id, untuk membersihkan
puasamu dan untuk makanan orang-orang miskin (1)
Zakat Tanaman
Apabila hasil tanamanmu telah sampai nishab, yaitu 5
wasaq (± 7,5 kwintal) (2), maka keluarkanlah zakatnya,
yaitu sepersepuluhnya (10 %), kecuali tanaman yang
diairi dengan sarana pengairan, maka zakatnya
dikenakan seperdua puluh (5 %).
Zakat Hewan
Apabila kamu mempunyai hewan ternak, yakni unta,
kambing, atau sapi, jumlahnya sampai kepad nishabnya,
yaitu : 5 ekor unta, 40 ekor kambing, atau 30 ekor
sapi, sedang telah setahun menjadi kepunyaanmu (4),
maka keluarkanlah zakatnya menurut ketentuan sebagai
berikut :
1. 5 sampai 24 ekor unta, tiap 5 ekor dikenakan
zakatnya seekor kambing
2. 25 sampai 35 ekor unta dikenakan zakatnya seekor
anak unta betina umur 2 tahun
3. 36 sampai 45 ekor unta dikenakan zakatnya seekor
anak unta betina umur 3 tahun
4. 46 sampai 60 ekor unta, dikenakan zakatnya seekor
anak unta betina umur 4 tahun
5. 61 sampai 75 ekor unta, dikenakan zakatnya seekor
anak unta betina umur 5 tahun
6. 76 sampai 90 ekor unta, dikenakan zakatnya 2 ekor
anak unta betina umur 3 tahun
7. 91 sampai 120 ekor unta, dikenakan zakatnya 2 ekor
anak unta betina umur 4 tahun.
Lebih dari 120 ekor unta, maka tiap-tiap 40 ekor
dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3
tahun dan tiap-tiap 50 ekor dikenakan zakatnya seekor
anak unta betina umur 4 tahun.
Zakat kambing mulai 40 ekor sampai 120 ekor, dikenakan
zakatnya seekor kambing; mulai 121 sampai 200 ekor,
dikenakan zakatnya 2 ekor kambing; mulai 201 sampai
300 dikenakan zakatnya 3 ekor kambing. Selebihnya dari
300 ekor kamning, maka tiap-tiap 100 ekor kambing
dikenakan zakatnya seekor kambing (5)
Zakat sapi, tiap-tiap 30 ekor, dikenakan zakatnya
seekor anak sapi (jantan atau betina) umur 1 tahun;
dan tiap-tiap 40 ekor, dikenakan zakatnya seekor anak
sapi umur 2 tahun (6).
Zakat Emas dan Perak
Apabila barang perakmu sampai kepada nishabnya, ialah
seberat 200 dirham (5 awaq = 672 gr.) demikian pula
barang emasmu seharga nishab perak (7) dan telah
menjadi milikmu genap 1 tahun (8), maka keluarkanlah
zakatnya, yaitu seperempat puluhnya (2,5 %) demikian
pula barang perhiasanmu daripada emas dan perak (9).
Yang Berhak Menerima Bagian Zakat
Segerakanlah pengeluaran zakat hartamu (10) kepada
delapan golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana
yang tersebut dalam firman Allah : "Hanya sesunguhnya
sedekah-sedekah (zakat) itu diuntukkan bagi
orang-orang : 1. fakir, 2. miskin, 3. yang diserahi
mengurus zakat (memungut dan membagikan), 4. yang
sedang diperlembut hatinya (baru masuk Islam), 5.
budak-budak belian (dalam memerdekakan dirinya), 6.
yang berhutuang, 7. sabiilillah (membela Agama Allah)
dan 8. anak jalan (yang kehabisan bekal dalam
perjalanan yang tidak untuk bermaksiyat)". (QS.
At-Taubah : 60).
Adapun zakat fitrah, bagikanlah kepada orang-orang
fakir dan miskin. Zakat itu boleh kamu keluarkan
sebelum waktunya (11)
Utamakanlah pemberian zakat itu kepada orang-orang di
negerimu (12) dan sebaiknya kamu berikan kepada
kerabatmu (13) dan jangan diberikan kepada keluarga
Bani Hasyim ( kerabat Nabi dan keturunannya ) dan
jangan pula kepada budak-budak mereka (114).
Alasan (dalil)
(1) HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar; QS.
At-Thalaq : 7; HR. Bukhari dari Abu Sa'id Khudzri; HR.
Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim dari Ibnu Abbas
(2) HR. Muslim dari Abu Sa'id Khudzri
(3) HR. Bukhari dan Ahmad serta Ahli Sunan dari Ibnu
'Umar
(4) HR. Abu Dawud
(5) Hadits Tsamamah bin Abdullah bin Anas
(6) HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, Tirmidzi dengan sanad
yang hasan dari Mu'adz bin Jabbal
(7) HR. Muslim dari Jabir
(8) Menilik alasan no. 4
(9) HR. Ashhabussunan dari 'Amr Ibnu Syu'aib dari
bapaknya dari kakeknya; QS. At-Taubah : 53; HR Ahmad
dari Asma' binti Jazid
(10) HR. Bukhari dari 'Uqbah bin Harits
(11) HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim dari Ibnu
'Abbas; HR. Lima Imam kecuali Nasai dari Ali r.a.
(12) HR. Bukhari dan Muslim dari Mu'adz
(13) HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Salman bin
'Amir; HR. Bukhari dan Muslim dari Zaenab istri Ibnu
Mas'ud
(14) HR. Limam Imam kecuali Ibnu Majah dari Abu Rafi'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar